Untuk melindungi para tenaga kerja dalam upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),diatur dalam peraturan pemerintah pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970.Menurut pasal tersebut kewajiban dan hak tenaga kerja diantaranya sebagai berikut.
- Memberikan keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai pengawas ahli keselamatn kerja.
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
- Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatandan kesehatan yang diwajibkan.
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaa dengan syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya,kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
- Perusaan harus mentaati standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
- Perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja ,terutama dilingkungan perusahaan.Selain itu perusahaan juga melakukan segala bentuk upaya ,baik berupa pencegahan dan penanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
- Pihak perusahaan juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya .Terutama apabila penyakit yang diderita oleh karyawan tersebut merupakan akibat dari pekerjaan yang dilakukannya atas perintah perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar