Kamis, 17 Oktober 2024

Syarat-syarat Keselamatan Kerja

Dalam penerapannya di Indonesia, syarat-syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada lingkungan tempat kerja diatur dalam UU No.1 tahun 1970 pasal 3 tentang keselamatan kerja dalam pasal tersebut disebutkan 18 syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, yaitu sebagai berikut. 

  1. Pencegahan dan pengurangan terhadap kecelakaan kerja. 
  2. Menyediakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ( P3K ).
  3. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 
  4. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. 
  5. Penerangan yang cukup dan sesuai 
  6. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  7. Menyediakan ventilasi yang cukup. 
  8. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat. 
  9. Memberi APD (alat pelindung diri) pada tenaga kerja.
  10. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan, dan getaran. 
  11. Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja (PAK) dan keracunan.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban. 
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan wawancara, dan proses kerja 
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman, dan barang.
  15. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya. 
  16. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang risikonya bertambah tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar