Dalam penerapannya di Indonesia, syarat-syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada lingkungan tempat kerja diatur dalam UU No.1 tahun 1970 pasal 3 tentang keselamatan kerja dalam pasal tersebut disebutkan 18 syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, yaitu sebagai berikut.
- Pencegahan dan pengurangan terhadap kecelakaan kerja.
- Menyediakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ( P3K ).
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi APD (alat pelindung diri) pada tenaga kerja.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan, dan getaran.
- Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja (PAK) dan keracunan.
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan wawancara, dan proses kerja
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman, dan barang.
- Mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang risikonya bertambah tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar