Minggu, 10 November 2024

Rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja

  1.  Upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, contohnya bengkel/laboratorium adalah dengan pemasangan rambu-rambu k3 rambu-rambu k3 dapat berupa gambar, poster, tulisan, semboyan serta simbol untuk mengingatkan pekerja akan kondisi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. 

Peran rambu k3 adalah memperkecil risiko terjadinya kecelakaan kerja. 

Dasar hukum yang mengatur tentang pemasangan rambu-rambu k3 adalah sebagai berikut. 

  1. UU nomor 1 tahun 1970 Pasal 14b, berubah imbauan untuk memasang gambar keselamatan kerja serta semua bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pegawai, pengawas atau ahli keselamatan kerja. 
  2. Permenaker nomor 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK 3). Dalam permainan agar ini rumah dijelaskan bahwa pemasangan rambu-rambu keselamatan kerja dan tanda pintu darurat harus sesuai dengan standar dan pedoman. Rambu-rambu k3 yang dipasang pada tempat kerja dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut. 
  • Rambu-rambu yang menyatakan Informasi
  • Rambu-rambu yang menyatakan perintah

  • Rambu-rambu menyatakan larangan 


Selain rambu-rambu K3,perlu untuk memasang poster yang berkaiatan dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan agar mencegah terjadinya kecelakaan kerja.Poster ini berisi pesan ajakan atau larangan berkaiatan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.Contoh poster yang berkaitan pekerjaan listrik dan elektronika ,dapat dilihat sebagai berikut.


Contoh poster berisi peringatan bahaya listrik


Contoh poster berisi pesan agar berhati-hati saat melakukan pekerjaan menyolder

 Lanjut Klik di macam macam bahaya di tempat kerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar