Senin, 29 September 2025

Jenis-Jenis Izin Usaha Produksi dan Cara Pembuatannya

 A. Pengertian Izin Usaha Produksi

Izin usaha produksi adalah legalitas resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan produksi barang/jasa secara sah, teratur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tujuannya:

  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak layak.

  • Menjamin usaha berjalan sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

B. Jenis-Jenis Izin Usaha Produksi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • Dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    • NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.

    • NIB berlaku sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.


  2. Izin Usaha Industri (IUI)


    • Diperlukan bagi perusahaan yang memiliki kegiatan di bidang industri manufaktur atau pabrikasi.

    • Diatur oleh Kementerian Perindustrian.

    • Ada 2 kategori:

      • IUI kecil (industri dengan investasi kecil-menengah).

      • IUI besar (industri dengan skala investasi besar).

  3. Izin Produksi Pangan Olahan

    • Untuk usaha makanan dan minuman.

    • Ada dua lembaga penerbit:

      • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk skala besar.


      • PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga Pangan) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk skala UMKM.


  4. Sertifikat Halal


    • Dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.

    • Penting untuk usaha makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya.

  5. Izin Lingkungan (Persetujuan Lingkungan / AMDAL atau UKL-UPL)

    • Untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

    • Wajib bagi industri manufaktur, kimia, pertambangan, dan usaha berskala besar.

  6. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Produksi

    • Meliputi hak paten, hak cipta, dan merek dagang.

    • Berguna melindungi produk agar tidak ditiru pihak lain.

C. Cara Pembuatan Izin Usaha Produksi

  1. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • Akses situs OSS (https://oss.go.id/).

    • Daftar akun dan isi data pelaku usaha.

    • Unggah dokumen yang dibutuhkan (KTP, NPWP, akta pendirian usaha bagi badan hukum).

    • Setelah diverifikasi, sistem akan menerbitkan NIB.

  2. Mengurus Izin Usaha Industri (IUI)

    • Mengajukan permohonan melalui OSS.

    • Melengkapi data teknis usaha (lokasi pabrik, luas tanah, kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja).

    • OSS akan menerbitkan izin setelah dokumen lengkap.

  3. Mengurus Izin Produksi Pangan (PIRT atau BPOM)

    • Untuk PIRT:

      • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan di Dinas Kesehatan.

      • Mengajukan permohonan dengan membawa contoh produk, KTP, foto tempat produksi.

      • Pemeriksaan lapangan oleh petugas.

      • Jika lolos, izin PIRT diterbitkan.

    • Untuk BPOM:

      • Mendaftar melalui sistem e-registrasi BPOM.

      • Mengunggah dokumen teknis produk, komposisi, proses produksi, dan label kemasan.

      • Produk diuji laboratorium.

      • Jika memenuhi syarat, BPOM mengeluarkan nomor izin edar.

  4. Mengurus Sertifikat Halal

    • Daftar di siHalal (https://ptsp.halal.go.id/).

    • Isi data usaha dan produk.

    • Unggah dokumen (komposisi bahan, proses produksi, lokasi usaha).

    • Audit halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

    • Jika memenuhi syarat, diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.

  5. Mengurus Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)

    • Menyusun dokumen lingkungan sesuai skala usaha.

    • Mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

    • Setelah diverifikasi dan disetujui, izin lingkungan diberikan.

  6. Mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    • Daftar di situs DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

    • Isi formulir online sesuai jenis HAKI (merek, paten, desain industri).

    • Bayar biaya pendaftaran.

    • Jika lolos pemeriksaan, HAKI resmi diterbitkan.

D. Kesimpulan

  • Izin usaha produksi adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha agar kegiatan produksi sah secara hukum.

  • Jenis izin yang umum antara lain: NIB, IUI, PIRT/BPOM, Sertifikat Halal, Izin Lingkungan, dan HAKI.

  • Proses pembuatan izin kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui OSS dan lembaga terkait.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar