A. Pengertian Izin Usaha Produksi
Izin usaha produksi adalah legalitas resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan produksi barang/jasa secara sah, teratur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tujuannya:
-
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
-
Melindungi konsumen dari produk yang tidak layak.
-
Menjamin usaha berjalan sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
B. Jenis-Jenis Izin Usaha Produksi
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
-
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.
-
NIB berlaku sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
-
-
Izin Usaha Industri (IUI)
-
Diperlukan bagi perusahaan yang memiliki kegiatan di bidang industri manufaktur atau pabrikasi.
-
Diatur oleh Kementerian Perindustrian.
-
Ada 2 kategori:
-
IUI kecil (industri dengan investasi kecil-menengah).
-
IUI besar (industri dengan skala investasi besar).
-
-
-
Izin Produksi Pangan Olahan
-
Untuk usaha makanan dan minuman.
-
Ada dua lembaga penerbit:
-
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk skala besar.
-
PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga Pangan) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk skala UMKM.
-
-
-
Sertifikat Halal
-
Dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.
-
Penting untuk usaha makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya.
-
-
Izin Lingkungan (Persetujuan Lingkungan / AMDAL atau UKL-UPL)
-
Untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
-
Wajib bagi industri manufaktur, kimia, pertambangan, dan usaha berskala besar.
-
-
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Produksi
-
Meliputi hak paten, hak cipta, dan merek dagang.
-
Berguna melindungi produk agar tidak ditiru pihak lain.
C. Cara Pembuatan Izin Usaha Produksi
-
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Akses situs OSS (https://oss.go.id/).
-
Daftar akun dan isi data pelaku usaha.
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan (KTP, NPWP, akta pendirian usaha bagi badan hukum).
-
Setelah diverifikasi, sistem akan menerbitkan NIB.
-
-
Mengurus Izin Usaha Industri (IUI)
-
Mengajukan permohonan melalui OSS.
-
Melengkapi data teknis usaha (lokasi pabrik, luas tanah, kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja).
-
OSS akan menerbitkan izin setelah dokumen lengkap.
-
-
Mengurus Izin Produksi Pangan (PIRT atau BPOM)
-
Untuk PIRT:
-
Mengikuti penyuluhan keamanan pangan di Dinas Kesehatan.
-
Mengajukan permohonan dengan membawa contoh produk, KTP, foto tempat produksi.
-
Pemeriksaan lapangan oleh petugas.
-
Jika lolos, izin PIRT diterbitkan.
-
-
Untuk BPOM:
-
Mendaftar melalui sistem e-registrasi BPOM.
-
Mengunggah dokumen teknis produk, komposisi, proses produksi, dan label kemasan.
-
Produk diuji laboratorium.
-
Jika memenuhi syarat, BPOM mengeluarkan nomor izin edar.
-
-
-
Mengurus Sertifikat Halal
-
Daftar di siHalal (https://ptsp.halal.go.id/).
-
Isi data usaha dan produk.
-
Unggah dokumen (komposisi bahan, proses produksi, lokasi usaha).
-
Audit halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
-
Jika memenuhi syarat, diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.
-
-
Mengurus Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
-
Menyusun dokumen lingkungan sesuai skala usaha.
-
Mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
-
Setelah diverifikasi dan disetujui, izin lingkungan diberikan.
-
-
Mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
-
Daftar di situs DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
-
Isi formulir online sesuai jenis HAKI (merek, paten, desain industri).
-
Bayar biaya pendaftaran.
-
Jika lolos pemeriksaan, HAKI resmi diterbitkan.
-
D. Kesimpulan
-
Izin usaha produksi adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha agar kegiatan produksi sah secara hukum.
-
Jenis izin yang umum antara lain: NIB, IUI, PIRT/BPOM, Sertifikat Halal, Izin Lingkungan, dan HAKI.
-
Proses pembuatan izin kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui OSS dan lembaga terkait.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar