Rabu, 30 Oktober 2024

Hak dan Kewajiban Buruh serta Pengusaha Dalam Pelaksanaan K3

 Untuk melindungi para tenaga kerja dalam upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),diatur dalam peraturan pemerintah pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970.Menurut pasal tersebut kewajiban dan hak tenaga kerja diantaranya sebagai berikut.

  1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai pengawas ahli keselamatn kerja.
  2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
  4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatandan kesehatan yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaa dengan syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya,kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
  1. Perusaan harus mentaati standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
  2. Perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja ,terutama dilingkungan perusahaan.Selain itu perusahaan juga melakukan segala bentuk upaya ,baik berupa pencegahan dan penanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
  3. Pihak perusahaan juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya .Terutama apabila penyakit yang diderita oleh karyawan tersebut merupakan akibat dari pekerjaan yang dilakukannya atas perintah perusahaan.

Minggu, 20 Oktober 2024

LDR ( Ligh Dependent Resistant )

LDR atau disebut juga denga Resistor Peka Cahaya dibuat dari cadmium sulfida  yaitu,bahan semikonduktor yang resistansinya berubah-ubah menurut banyaknya cahaya yang jatuh padanya.Resistansi LDR sekitar  10 megaohm (10 MΩ) ditempat gelap dan di tempat terang resistansinya turun menjadi 150 Ohm.

Untuk mempermudah mengingatnya yaitu :

Gelap  - resistansinya tinggi

Terang - resistansinya rendah


Salah satu bentuk fisik dari LDR



Grafik resistansi LDR terhadap iluminasi


Salah satu jenis LDR khusus yaitu ORP12 ,selnya berupa cadmium sulfida yang dilapisi dengan damar bening dan kedua kakinya disolder.Seperti halnya resistansi ,untuk pemasangan LDR dalam suatu rangkaian tidak menjadi masalah .
Bila sebuah resistor dalam pembagi tegangan kita ganti dengan sebuah LDR ,maka dia seperti resistor variabel yang nilainya akan berubah-ubah apabila intensitas cahaya yang mengenainya berubah.
Bila LDR ditutup dan ditaruh ditempat gelap,maka resistansinya akan naik dan transistor mulai menghantar dan lampu yang terpasang akan ON. 




Protoboard

 Protoboard adalah sebidang papan plastik berbentuk persegi yang memiliki baris-baris lubang-tancap.

Lubang-lubang yang ada pada tiap-tiap baris saling tersambung secara elektris satu sama lainnya,sebagaimana diperlihatkan gambar di bawah ini.



Pada gambar diatas untuk menggunakan protoboar yaitu dengan menancapkan dua buah komponen rangkaian atau lebih pada lubang - lubang pada satu baris yang sama,agar arus dapat mengalir dari satu kompone ke komponen lainnya.



 

Kamis, 17 Oktober 2024

Syarat-syarat Keselamatan Kerja

Dalam penerapannya di Indonesia, syarat-syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada lingkungan tempat kerja diatur dalam UU No.1 tahun 1970 pasal 3 tentang keselamatan kerja dalam pasal tersebut disebutkan 18 syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, yaitu sebagai berikut. 

  1. Pencegahan dan pengurangan terhadap kecelakaan kerja. 
  2. Menyediakan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ( P3K ).
  3. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 
  4. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. 
  5. Penerangan yang cukup dan sesuai 
  6. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  7. Menyediakan ventilasi yang cukup. 
  8. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat. 
  9. Memberi APD (alat pelindung diri) pada tenaga kerja.
  10. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan, dan getaran. 
  11. Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja (PAK) dan keracunan.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban. 
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan wawancara, dan proses kerja 
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman, dan barang.
  15. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya. 
  16. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang risikonya bertambah tinggi.


Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

Dalam penerapannya di Indonesia,syarat-syarat K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)pada lingkungan tempat kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 Pasal 3,Tentang Keselamatan Kerja.Dalam pasal tersebut disebutkan 18 syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja,yaitu sebagai berikut.
  1. Pencegahan dan pengurangan terhadap kecelakaan kerja.
  2. Menyediakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja (P3K).
  3. Mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  4. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  5. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  6. Suhu dan kelembaban yang baik.
  7. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  8. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  9. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  10. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu,kelembaban,debu,kotoran,asap,uap,gas,radiasi,kebisingan,dan getaran.
  11. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  12. Memelihara kebersihan,kesehatan daketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja,peralatan,lingkungan,cara ,dan proses kerja.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia,binatang ,taman ,dan barang.
  15. Mengamankan danmemelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat,perlakuan,dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja secara global tercantum dalam Occupational Safety and Health Administration (OSHA).

OSHA bertujuan meningkatkan kesehatan kerja bagi para pekerja sehingga mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan perusahaan ataupun pekerja itu sendiri.

Standar keselamatan kerja di Indonesia juga diatur dalam landasan hukum sebagai berikut : 

  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-undang ini tidak hanya mengatur keselamatan kerja, tetapi juga mengatur kesehatan kerja. Hal-hal yang dijelaskan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970, diantaranya mengenai tempat kerja, syarat keselamatan kerja, masalah kecelakaan hak dan kewajiban pekerja, serta kewajiban pimpinan. 
  2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Keselamatan dan kesehatan kerja diatur pada paragraf 5 pasal 86 (1)a, menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Peraturan menteri tenaga Kerja RI nomor Per-05/MEN/1996 tentang sistem manajemen k3 peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Keselamatan kerja dapat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja yang berada di tempat kerja, peralatan, benda kerja, serta lingkungan agar aman dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja menjadi bagian yang sangat penting dalam aktivitas kerja di industri oleh karena itu, setiap pekerja harus melaksanakannya bekerja dengan aman dan selamat merupakan harapan semua orang. 

Tujuan Keselamatan Kerja

Ada tiga hal yang menjadi tujuan keselamatan kerja demi terwujudnya masyarakat dan lingkungan kerja yang aman,sehat,dan sejahtera.
  1. Melindungi keselamatan tenaga kerja pada saat bekerja. 
  2. Memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan pada setiap orang yang berada di lingkungan kerja. 
  3. Memelihara dan menggunakan sumber produksi secara aman dan efisien.



Senin, 07 Oktober 2024

Potensiometer

 1. Pengertian Potensiometer: Potensiometer adalah alat yang digunakan untuk mengukur dan membandingkan tegangan listrik. Prinsip kerjanya berdasarkan pada hukum Ohm dan prinsip pengukuran resistansi.

2. Prinsip Kerja: Potensiometer beroperasi dengan menggunakan resistansi tetap dan resistansi variabel. Ketika tegangan diterapkan di seluruh rangkaian, pembagi tegangan terjadi antara resistor tetap dan resistor variabel. Dengan mengubah nilai resistansi variabel, kita dapat mengukur tegangan secara akurat.

3. Rangkaian Potensiometer: Rangkaian dasar potensiometer terdiri dari:

  • Resistor tetap (R1): Memberikan resistansi tetap.
  • Resistor variabel (R2): Digunakan untuk menyesuaikan resistansi.
  • Sumber tegangan (V): Menyediakan tegangan untuk pengukuran.
  • Galvanometer: Alat untuk mengukur arus listrik, sering digunakan untuk menunjukkan perbedaan tegangan.

4. Hukum Ohm: Dalam konteks potensiometer, hukum Ohm (V = I × R) sangat relevan. Ketika arus (I) mengalir melalui resistor, tegangan (V) yang terukur sebanding dengan resistansi (R).

5. Penggunaan Potensiometer:

  • Pengukuran Tegangan: Potensiometer dapat digunakan untuk mengukur tegangan DC dengan cara membandingkan tegangan yang tidak diketahui dengan tegangan referensi.
  • Koreksi Kalibrasi: Dalam instrumen pengukuran, potensiometer digunakan untuk kalibrasi alat agar memberikan hasil yang akurat.
  • Pengaturan Volume: Dalam aplikasi audio, potensiometer berfungsi sebagai pengatur volume dengan mengubah resistansi.