Kamis, 17 Oktober 2024

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

Dalam penerapannya di Indonesia,syarat-syarat K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)pada lingkungan tempat kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 Pasal 3,Tentang Keselamatan Kerja.Dalam pasal tersebut disebutkan 18 syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja,yaitu sebagai berikut.
  1. Pencegahan dan pengurangan terhadap kecelakaan kerja.
  2. Menyediakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja (P3K).
  3. Mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  4. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  5. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  6. Suhu dan kelembaban yang baik.
  7. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  8. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  9. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  10. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu,kelembaban,debu,kotoran,asap,uap,gas,radiasi,kebisingan,dan getaran.
  11. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  12. Memelihara kebersihan,kesehatan daketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja,peralatan,lingkungan,cara ,dan proses kerja.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia,binatang ,taman ,dan barang.
  15. Mengamankan danmemelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat,perlakuan,dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar