Rabu, 30 Oktober 2024

Hak dan Kewajiban Buruh serta Pengusaha Dalam Pelaksanaan K3

 Untuk melindungi para tenaga kerja dalam upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),diatur dalam peraturan pemerintah pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970.Menurut pasal tersebut kewajiban dan hak tenaga kerja diantaranya sebagai berikut.

  1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai pengawas ahli keselamatn kerja.
  2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
  4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatandan kesehatan yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaa dengan syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya,kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
  1. Perusaan harus mentaati standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
  2. Perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja ,terutama dilingkungan perusahaan.Selain itu perusahaan juga melakukan segala bentuk upaya ,baik berupa pencegahan dan penanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
  3. Pihak perusahaan juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya .Terutama apabila penyakit yang diderita oleh karyawan tersebut merupakan akibat dari pekerjaan yang dilakukannya atas perintah perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar